Menu - sub menu

Comments

Selamat Datang di blog KUA Katikutana - Waibakul - Sumba Tengah - NTT, PELAYANAN TERBAIK CERMIN KETULUSAN HATI

Kamis, 06 Januari 2011

Kalkulator Zakat


"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku" (Al-Baqarah:43).

Aplikasi berikut ini merupakan aplikasi yang dapat memudahkan kita untuk menghitung zakat mal/harta yang harus kita keluarkan. Berikut ini cara penggunaannya:
  1.  Pada menu "NISHAB" masukkan harga emas saat ini di kolom "harga emas 24 karat". Untuk mengetahui harga emas saat ini dapat dilihat disini.
  2. Setelah kita masukkan harga emasnya, klik di "nishab= 85gr x harga emas" maka akan dihasilkan perhitungan nishab harta.
  3. Pada menu "Harta Tersimpan 1 Haul", isikan harta yang kita miliki pada kolom-kolom tersedia, antara lain: Tabungan di Bank, Uang Tunai, Perhiasan (dalam Rp), Piutang dan Lain-lain. setelah kolom-kolom tersebut diisi klik "Total Nilai Harta".
  4. Pada menu "Hasil Perhitungan" akan nampak "Besarnya Zakat" yang harus dikeluarkan.
  5. Tekan "Reset" untuk mengembalikan pada tampilan default.

2 komentar:

  1. kalkulator zakatnya, boleh juga nih. bisa g dimiliki secara terpisah???

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa.. widget ini saya terbitkan lewat entri pos..

      Hapus