Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana
telah berdiri bersamaan dengan 8 Kantor Urusan Agama lainnya yang berada dibawah
naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat sebagai Kabupaten induk. Namun dalam
pelayanannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana tidak berjalan
sebagaimana mestinya dikarenakan belum ada pejabat yang ditunjuk, sehingga
pelayanannya tercakup dalam wilayah kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Loli
Kabupaten Sumba Barat. Seiring dengan persiapan pemekaran Kabupaten Sumba Barat
menjadi tiga Kabupaten (Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya) serta
tersedianya tenaga Penghulu di Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat maka pada
tahun 2009 ditunjuklah pejabat pelaksana tugas (PLT. KEPALA) yang menjalankan
tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana dengan
mewilayahi 5 Kecamatan yakni Kecamatan Katikutana, Mamboro, Umbu Ratu Nggay,
Umbu Ratu Nggay Barat dan Katikutana Selatan namun belum memiliki gedung
kantor.
Dalam perjalanan terbentuknya Sumba Tengah berdasarkan UU Nomor: 3 Tahun 2007 Tanggal 2 Januari 2007 dan
Pengangkatan Penjabat Bupati Sumba Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor: 131.53-228 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 maka penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Sumba Tengah berjalan secara defenitif.
Menyikapi hal pemekaran Kabupaten Sumba
Tengah maka Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2010
tentang Pembentukan Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah. Walaupun tidak termasuk Kementerian yang
diotonomikan, namun karena Kementerian Agama adalah organisasi yang berada
ditengah-tengah instansi pemerintah
daerah otonom, maka Kementerian Agama harus melaksanakan tugas dan fungsinya
mengikuti irama dan kondisi otonomi, sehingga tidak ketinggalan dari arus era
desentralisasi yang kini berkembang pesat. Dengan dikeluarkannya PMA. No.4 Tahun 2010
ini, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana berada di lingkungan Kementerian
Agama Kabupaten Sumba Tengah. Kini, sejak awal 2010 Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana telah dipimpin oleh Kepala definitif. Dan dengan Rahmat Allah SWT. pada tahun anggaran
2012 Pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana dapat
direalisasikan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana Kabupaten Sumba Tengah sebagai
instansi pemerintah yang bertanggung jawab membina kehidupan umat beragama di
tingkat Kecamatan merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang melayani umat khususnya
dalam bidang nikah dan rujuk sehingga tercipta keabsahan pernikahan sesuai
dengan hukum munakahat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) adalah unit pelaksana teknis
yang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota di
bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan, KUA merupakan instansi
terdepan Kementerian Agama yang tugasnya adalah melaksanakan pembangunan di bidang
Urusan Agama Islam di tingkat Kecamatan.
Adapun fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan
Katikutana menurut pasal 3 KMA No. 517 Tahun 2001 adalah sebagi berikut :
a. Menyelenggarakan
Statistik dan Dokumentasi
b. Menyelenggarakan surat-menyurat,
pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
c. Melaksanakan Pencatatan
Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Mal dan
Ibadah Sosial, Kependudukan dan Pengembangan Keluarga Sakinah.
Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, jenis-jenis kegiatan
pembinaan kehidupan beragama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
dan Tokoh-tokoh Agama dan Masyarakat adalah lembaga-lembaga yang ada
seperti : BP.4, BKM, LPTQ, dan BAZ.
Kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana tidak hanya sebatas pengawasan dan pencatatan Nikah dan Rujuk,
tetapi juga memiliki tugas lain diantaranya mengadakan bimbingan dan pembinaan
dalam bidang zakat wakaf, ibadah sosial, produk halal, dan manasik haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar