Menu - sub menu

Comments

Selamat Datang di blog KUA Katikutana - Waibakul - Sumba Tengah - NTT, PELAYANAN TERBAIK CERMIN KETULUSAN HATI

Kamis, 06 Januari 2011

SEJARAH KUA KATIKUTANA


Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana telah berdiri bersamaan dengan 8 Kantor Urusan Agama lainnya yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat sebagai Kabupaten induk. Namun dalam pelayanannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana tidak berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan belum ada pejabat yang ditunjuk, sehingga pelayanannya tercakup dalam wilayah kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat. Seiring dengan persiapan pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi tiga Kabupaten (Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya) serta tersedianya tenaga Penghulu di Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat maka pada tahun 2009 ditunjuklah pejabat pelaksana tugas (PLT. KEPALA) yang menjalankan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana dengan mewilayahi 5 Kecamatan yakni Kecamatan Katikutana, Mamboro, Umbu Ratu Nggay, Umbu Ratu Nggay Barat dan Katikutana Selatan namun belum memiliki gedung kantor.


Dalam perjalanan terbentuknya Sumba Tengah berdasarkan UU Nomor: 3 Tahun 2007 Tanggal 2 Januari 2007 dan Pengangkatan Penjabat Bupati Sumba Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.53-228 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 maka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumba Tengah berjalan secara defenitif.

Menyikapi hal pemekaran Kabupaten Sumba Tengah maka Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2010 tentang Pembentukan Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah. Walaupun tidak termasuk Kementerian yang diotonomikan, namun karena Kementerian Agama adalah organisasi yang berada ditengah-tengah instansi  pemerintah daerah otonom, maka Kementerian Agama harus melaksanakan tugas dan fungsinya mengikuti irama dan kondisi otonomi, sehingga tidak ketinggalan dari arus era desentralisasi yang kini berkembang pesat. Dengan dikeluarkannya PMA. No.4 Tahun 2010 ini, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah. Kini, sejak awal 2010 Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana telah dipimpin oleh Kepala definitif. Dan dengan Rahmat Allah SWT. pada tahun anggaran 2012 Pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana dapat direalisasikan.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana Kabupaten Sumba Tengah sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab membina kehidupan umat beragama di tingkat Kecamatan merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang melayani umat khususnya dalam bidang nikah dan rujuk sehingga tercipta keabsahan pernikahan sesuai dengan hukum munakahat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan, KUA merupakan instansi terdepan Kementerian Agama yang tugasnya adalah melaksanakan pembangunan di bidang Urusan Agama Islam di tingkat Kecamatan.

Adapun fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana menurut pasal 3 KMA No. 517 Tahun 2001 adalah sebagi berikut :
a.  Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi
b.  Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
c. Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Mal dan Ibadah Sosial, Kependudukan dan Pengembangan Keluarga Sakinah.

Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, jenis-jenis kegiatan pembinaan kehidupan beragama oleh Kepala  Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Tokoh-tokoh Agama dan Masyarakat adalah  lembaga-lembaga yang ada seperti : BP.4, BKM, LPTQ, dan BAZ.


Kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Katikutana tidak hanya sebatas pengawasan dan pencatatan Nikah dan Rujuk, tetapi juga memiliki tugas lain diantaranya mengadakan bimbingan dan pembinaan dalam bidang zakat wakaf, ibadah sosial, produk halal, dan manasik haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar