Menu - sub menu

Comments

Selamat Datang di blog KUA Katikutana - Waibakul - Sumba Tengah - NTT, PELAYANAN TERBAIK CERMIN KETULUSAN HATI

Jumat, 18 Juli 2014

Wajah Baru Layanan KUA Pasca Terbitnya PP 48 Tahun 2014



Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M. Si.
(Kasubag Data dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam)



(Jakarta; 17 Juli 2014; sumber; bimasislam.kemenag.go.id) Sebelum PP 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah dan Rujuk terbit, setiap ketemu orang KUA, yang ditanyakan hanya satu, “Pak kapan PP nya keluar?”. Jawaban saya paling-paling begini: semoga cepat keluar. Dalam hati kadang terbersit, emangnya gak ada pertanyaan lain ya? Kok berbulan-bulan tanyanya itu-itu aja! Ups!

Ya, terbitnya PP 48 yang ditandatangani presiden tanggal 27 Juni 2014 memang sangat ditunggu. Mungkin PP ini bisa disebut sebagai “regulasi emas” bagi KUA pasca pelarangan “salam tempel” untuk penghulu. Selain menjawab problem nikah di luar kantor dan di luar jam kerja, PP ini menjadi payung untuk mencegah “pungli” dan gratifikasi.

Nah, ketika PP 48 ini benar-benar terbit, disusul Surat Edaran Sekjen Kemenag, dan tidak lama lagi terbit PMA tentang Pengelolaan PNBP NR, terus bagaimana kira-kira wajah layanan KUA nantinya? Apakah masih seperti lagunya Dian Piesesha “Aku Masih Seperti yang Dulu” atau memiliki wajah layanan baru?

Seperti kita ketahui, Kemenag terus membenahi kualitas layanan kepada umat. KUA sebagai etalase Kemenag terus mendapat perhatian, termasuk keinginan mengangkat citra baru KUA sebagai lembaga yang bersih dan melayani. Berbagai kebijakan pun telah diambil, seperti pembangunan fisik terkait rehabilitasi sarpras KUA, pembangunan gedung baru, modernisasi layanan administrasi berbasis IT, dan lain-lain. Semua itu bertujuan untuk mengembangkan peran Kemenag dan mengembalikan citra sebagai pelayanan umat (khadimul ummah).

Terkait dengan telah terbitnya PP 48 Tahun 2014, kira-kira wajah baru layanan KUA seperti apa dalam pelayanan pernikahan? Menurut saya, setidaknya ada tiga hal baru yang akan mendapat perhatian KUA dalam pelayanan publiknya.

Pertama, meminimalisir penyimpangan keuangan. Sebagaimana akan diatur dalam PMA tentang pengelolaan PNBP NR, bahwa pembayaran NR di luar kantor oleh Catin harus melalui bank yang ditetapkan oleh Sekjen, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini merupakan cara baru pembayaran, dimana uang tidak diterimakan kepada petugas KUA. Dengan cara ini maka kemungkinan “penyimpangan” dapat diminimalisir. Tentu peluangnya masih terbuka, namun setidaknya orang berfikir dua kali untuk melakukannya.

Demikian juga bagi masyarakat, biaya nikah yang diumumkan secara transparan melalui banner-banner Zona Integritas dan dibayarkan melalui bank, setidaknya akan memulihkan kepercayaan publik bahwa KUA tidak “main-main” lagi dengan biaya NR.
Jika toh masih ada oknum yang nekat, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan komplain atau membawa ke ranah hukum.

Kedua, layanan nikah sejatinya gratis. Untuk layanan pernikahan di kantor sama sekali tidak dikenakan biaya (gratis), baik bagi keluarga miskin, maupun kaya. Yang penting, nikah dilaksanakan di kantor KUA. Demikian juga nikah di luar kantor juga sejatinya gratis, hanya saja dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu bukan sebagai pembayaran biaya pencatatan nikahnya, namun sebagai pengganti transportasi dan jasa profesi bagi penghulu yang menikahkan di luar kantor dan di luar jam kerja. Dari aspek ini, pencatatan nikahnya tetap gratis atas dasar Undang-undang yang mengatur tentang kependudukan yang tidak membolehkan pungutan biaya kepada publik.

Kebijakan ini sesungguhnya sebagai terobosan penting, dimana pemerintah memberikan layanan publik secara cuma-cuma. Dalam banyak aspek, pemerintah juga dituntut menggratiskan biaya sekolah SD-SMP, jaminan kesehatan bagi keluarga miskin, dan layanan sosial lainnya, demikian juga dalam layanan administrasi pernikahan. Melalui layanan free ini maka citra pemerintah akan semakin baik di mata publik.  

Ketiga, modernisasi layanan berbasis IT. Seiring dengan tekad Bimas Islam yang ingin meningkatkan pelayanan di KUA melalui SIMBI, khususnya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), dengan pola pembayaran melalui setor bank, maka ke depan pembayaran akan dapat diintegrasikan dengan aplikasi SIMKAH secara real-time (online). Jika seluruh jaringan SIMKAH di Indonesia telah terhubung dengan sistem perbankan penerima setoran PNBP NR yang ditetapkan Sekjen Kemenag, maka KUA telah bermetamofosis menjadi lembaga pleyanan publik yang modern.

Ketiga hal tersebut merupakan wajah baru layanan KUA pasca terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 yang mengarah pada upaya peningkatan kinerja melalui: (a) pelaksanaan pakta integritas untuk menghindari penyimpangan atas biaya pernikahan; (b) penyediaan layanan publik KUA secara gratis dan terbuka, berasaskan persamaan hak masyarakat; dan (c) transparansi pengelolaan dana PNBP NR yang terhubung melalui teknologi informasi.

Melalui terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 ini, maka wajah baru layanan KUA ke depan akan semakin amanah dan profesional  dengan motto utama Kementerian Agama, “Ikhlas Beramal”. Wallahu a’lam. (bieb/foto:koleksi-pribadi)

Rabu, 16 Juli 2014

Pelaksanaan Nikah Setelah Tanggal 10 Juli 2014 Berlaku Tarif Baru

Jakarta, bimasislam— Menyusul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10 Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini, diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya ketika ditemui bimasislam (16/7).

Sabtu, 30 Maret 2013

KUA Diwajibkan Menerapkan Layanan Online Administrasi Nikah (e-Nikah)



Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah akan mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sarana pendukung pencatatan data nikah. Demikian dikatakan oleh Direktur URAIS dan Pembinaan Syariah, Dr. Muchtar Ali, MA di Jakarta (28/3).


Jumat, 22 Maret 2013

Do'a Sumpah Jabatan dan Pelantikan



Do'a Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Eselon IV
Kantor Kementerian Agama Kab.Tengah Tahun 2013
Oleh: Kepala KUA Katikutana
 
الحمد لله رب العالمين،
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Ya Allah Ya Rabbana, Dzat yang mengatur alam semesta ini
Tiada kata yang patut kami haturkan melainkan Sanjungan tertinggi bagi-Mu sebagai rasa puji syukur kami, karena hanya atas kuasa, penyertaan dan ijin-Mu lah pada hari ini kami masih dapat melanjutkan karya, tugas, dan pengabdian kami kepada-Mu, kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam wujud pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural eselon IV di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah.
Ya Allah Ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana
Semoga dengan momentum ini engkau akan mencurahkan rahmat dan karunia-Mu, serta berikanlah bimbingan dan petunjukmu bagi Pimpinan dan seluruh karyawan/karyawati Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah agar menjadi aparatur negara dan pelayan masyarakat yang disiplin, jujur, bersih dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, sehingga terhadap tugas yang merupakan amanah daripada-Mu, akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya , penuh tanggung jawab serta semangat yang tinggi, demi terwujudnya visi dan missi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah pada khususnya, serta untuk mewujudkan Bangsa yang berakhlak mulia menuju negara yang bermartabat pada umumnya. Serta limpahkan Kasih dan Sayang-Mu Ya Rahman, ya Rahim.. bagi mereka yang telah berjasa dan mendukung Kinerja kami.
Ya Allah Ya `Aliim, Tuhan Yang Maha Mengetahui,
Jadikanlah tugas dan kewajiban kami  ini sebagai sumber ketenangan  bathin bagi kami dan  sumber kebaikan,  apapun yang kami kerjakan  menjadi ibadah disisi-Mu, dan sebaliknya janganlah engkau jadikan tugas dan kewajiban ini yang membuatkan kami lalai dan lengah dengan peringatan dan seruan-Mu.
Yaa Allah, Yaa Qowiyyu Yaa Matiin
Berikan kepada kami kemampuan jiwa untuk mengemban tugas-tugas mulia, dan kekuatan iman untuk menghindari cobaan. Limpahkan kepada kami hikmah kebijakan, untuk menutupi kekurangan dan membenahi kelemahan. Curahkan kepada kami hidayah kebenaran, agar terhindar dari kesesatan.
Yaa allah, yaa ghoffaar, dzat yang maha pengampun
Kami sadar, dalam pergumulan menapaki langkah-langkah perjalanan hidup kami, kami sering berbuat khilaf  dan salah, ampunilah segala salah dan khilaf kami, janganlah Engkau biarkan kami tanpa bimbingan-Mu walau pun hanya sekejap mata.
Dengan demikian ya Allah.. Tuhan Pengabul Do’a. Akhirnya kami boleh menanti penuh harap pengabulan-Mu atas do’a-do’a kami.
ربنا اتنا في الدنيا حسنة…. والحمد لله رب العالمين