
Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.
Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat. Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank disosialisasikan”, ujarnya.
Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi. Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam on 16-07-2014)
Salam dari kami KUA Kecamatan Saprua di Provinsi Maluku Kabupaten Maluku Tengah
BalasHapus