Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
KUA dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah akan mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA)
untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai
sarana pendukung pencatatan data nikah. Demikian dikatakan oleh Direktur URAIS
dan Pembinaan Syariah, Dr. Muchtar Ali, MA di Jakarta (28/3).
SIMKAH adalah aplikasi pencatatan nikah berbasis teknologi informasi yang saat ini telah dipergunakan oleh sebagaian KUA Kecamatan dalam pengelolaan data nikah dan rujuk. Kedepan, sambungnya, pengembangan aplikasi pencatatan data ini akan diintegrasikan dengan penggunaan e-nikah pada KUA yang ditargetkan terealisir pada seluruh kecamatan pada tahun 2014.
Dalam keempatan
terpisah, Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriyadi, M. Si menanggapinya bahwa
untuk menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai
terobosan. ”Kebijakan ini sudah tidak dapat dihindari lagi, apalagi UKP4 telah
menjadikan layanan online sebagai salah satu standar kualitas layanan
pemerintah”, terangnya. Oleh karena itu, sambungya, kewajiban KUA menggunakan
media online menjadi keniscayaan sejarah dimana aplikasi SIMKAH yang selama ini
dikembangkan akan terintegrasikan ke sistem e-Nikah.
Lebih lanjut dikatakan,
langkah penting yang sedang disiapkan adalah instruksi Dirjen Bimas Islam yang
mewajibkan kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk mendukung penerapan
aplikasi SIMKAH pada seluruh KUA, ujarnya.
Untuk mendukung
kebijakan ini, tambahnya, aplikasi yang sudah dipergunakan oleh lebih dari
seribu KUA ini akan dijadikan salah satu indikator penilaian KUA teladan pada
tahun 2013. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengacu kepada penilaian publik
yang dilaksanakan oleh Kemenpan dan Reformasi dan Birokrasi yang menjadikan
penerapan IT sebagai salah satu indikator penilaian layanan publik, tutupnya. (yats)
sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar