Calon pengantin atau melalui Pembantu Pegawai Pencatat Nikah datang
ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA
Kecamatan setempat;
Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah dengan membawa/melengkapi berkas persyaratan nikah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda/Janda Mati
- Surat Keterangan Wali (bagi catin wanita)
- Disertai berkas pendukung:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
- Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
- Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan/atau catin wanita yang belum berusia 16 tahun .
- Pas Photo Ukuran 2×3 sebanyak 4 Lembar
- Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.
Keterangan:
- Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,-, sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004
- Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa/Lurah
- Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar