Menu - sub menu

Comments

Selamat Datang di blog KUA Katikutana - Waibakul - Sumba Tengah - NTT, PELAYANAN TERBAIK CERMIN KETULUSAN HATI

Selasa, 04 Januari 2011

Prosedur Pendaftaran Nikah

Calon pengantin atau melalui Pembantu Pegawai Pencatat Nikah datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat;
Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah dengan membawa/melengkapi berkas persyaratan nikah sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda/Janda Mati
  7. Surat Keterangan Wali (bagi catin wanita)
  8. Disertai berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan/atau catin wanita yang belum berusia 16 tahun .
  • Pas Photo Ukuran 2×3 sebanyak 4 Lembar
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.

 Keterangan:

  1. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,-, sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2004
  2. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa/Lurah
  3. Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar