Menu - sub menu

Comments

Selamat Datang di blog KUA Katikutana - Waibakul - Sumba Tengah - NTT, PELAYANAN TERBAIK CERMIN KETULUSAN HATI

Selasa, 10 Januari 2012

Prosedur / Tata Cara Pendaftaran Haji



Prosedur / Tata Cara Pendaftaran Haji
 Kantor Urusan Agama (KUA) Katikutana Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah berikut ini menyajikan informasi mengenai Prosedur / Tata Cara Pendaftaran Haji berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2010, sebagai berikut:

  1. Calon jamaah haji membuka tabungan haji pada Bank yang ditunjuk pemerintah (Tabungan Haji) minimal Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  2. Mengisi formulir SPPH di Kantor Kementerian Agama
  3. Menyiapkan: a. surat keterangan dari Dokter; b. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga; c. Fotocopy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Surat Nikah/ Ijazah; d. Fotocopy buku tabungan 
  4. Proses pengambilan Passphoto dan Sidik Jari
  5. Proses input data dan pencetakan SPPH melalui SISKOHAT Online
  6. Menyerahkan SPPH ke Bank Penerima setoran BPIH, untuk mendapatkan  bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)/ Nomor Porsi
  7. Menyerahkan bukti setoran BPIH lembar ke 2, 3 & 4 (kuning, biru, merah) yang telah dilegalisir BPS BPIH ke Kantor Kementerian Agama cq. Seksi/Penyelenggara Haji dan Umrah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima dari Bank.

Note: 
  • Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Kementerian Agama cq. Seksi/Penyelenggara Haji dan Umrah  setempat.
  • Setelah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi Estimasi tahun keberangkatan dapat di cek pada website http://haji.kemenag.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar