Prosedur / Tata Cara Pendaftaran Haji |
Kantor Urusan Agama (KUA) Katikutana Kementerian Agama
Kabupaten Sumba Tengah berikut ini menyajikan informasi mengenai Prosedur / Tata
Cara Pendaftaran Haji berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun
2010, sebagai berikut:
- Calon jamaah haji membuka tabungan haji pada Bank yang ditunjuk pemerintah (Tabungan Haji) minimal Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Mengisi formulir SPPH di Kantor Kementerian Agama
- Menyiapkan: a. surat keterangan dari Dokter; b. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga; c. Fotocopy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Surat Nikah/ Ijazah; d. Fotocopy buku tabungan
- Proses pengambilan Passphoto dan Sidik Jari
- Proses input data dan pencetakan SPPH melalui SISKOHAT Online
- Menyerahkan SPPH ke Bank Penerima setoran BPIH, untuk mendapatkan bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)/ Nomor Porsi
- Menyerahkan bukti setoran BPIH lembar ke 2, 3 & 4 (kuning, biru, merah) yang telah dilegalisir BPS BPIH ke Kantor Kementerian Agama cq. Seksi/Penyelenggara Haji dan Umrah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima dari Bank.
Note:
- Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Kementerian Agama cq. Seksi/Penyelenggara Haji dan Umrah setempat.
- Setelah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi Estimasi tahun keberangkatan dapat di cek pada website http://haji.kemenag.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar